RUMAH MAKAN

Radar Informasi Terdepan dan Terpercaya

Kamis, 29 Oktober 2026

Dana BOS untuk Buku Penunjang Jadi Sorotan, Buku Sunda “Kaulinan Budak” Diduga Wajib di SD se-Subang.

Oleh Riki.D •

SUBANG, Warta Radar Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejatinya diperuntukan untuk menunjang operasional pendidikan, mulai dari pembayaran guru honorer, pemeliharaan ringan, hingga pengadaan buku pelajaran, baik buku wajib maupun buku penunjang atau ko-kurikuler.

Namun di Kabupaten Subang, pengadaan buku penunjang di tingkat Sekolah Dasar (SD) kini menjadi sorotan.

Berdasarkan pantauan Warta Radar di lapangan, hampir sebagian besar SD di Kabupaten Subang memesan satu buku penunjang yang sama untuk siswa kelas V, yakni buku berbahasa Sunda berjudul “KAULINAN BUDAK” terbitan CV Erlangga.

Dan pembelian buku tersebut dianggarkan melalui aplikasi ARKAS

Menariknya, di tengah banyaknya pilihan buku penunjang lain yang tersedia, seluruh sekolah kompak memesan buku dengan judul yang sama.

Saat dikonfirmasi, salah satu kepala sekolah SD beliau membenarkan bahwa buku tersebut berasal dari penerbit Erlangga.

Namun ketika ditanya alasan mengapa semua kelas V memesan buku “Kaulinan Budak” dan apakah ada anjuran atau kewajiban untuk memesan buku tersebut yang disebut-sebut merupakan karya dari salah satu pendidik yang juga merupakan anggota K3S, kepala sekolah tersebut hanya tersenyum tanpa memberikan jawaban.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai transparansi dan mekanisme pengadaan buku penunjang yang bersumber dari Dana BOS. Apakah pemilihan buku tersebut murni berdasarkan kebutuhan sekolah atau ada instruksi tertentu ? Kemudian apakah hanya ada disatu penerbit saja yang menyediakan buku tersebut ?

Hingga berita ini diturunkan, Warta Radar masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, penerbit terkait, serta pengurus K3S untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang.

Diharapkan ada keterbukaan informasi agar penggunaan Dana BOS benar-benar sesuai dengan prinsip kebutuhan sekolah dan memberikan ruang kepada sekolah untuk memilih pilihan yang sesuai dengan kebutuhan siswa nya.
(RB)

Belum Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook X