KUHP Nasional Bawa Paradigma Baru Pemidanaan, Putusan PN Subang Terdakwa Penggelapan Divonis 2 Tahun, Wajib Jalani Pelayanan Kerja Sosial di Panti Asuhan
SUBANG, Warta Radar — Perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia mulai menjadi perhatian seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu bentuk penerapannya tercermin dalam putusan perkara pidana di Pengadilan Negeri Subang Kelas IA yang memuat pidana penjara dengan ketentuan tidak perlu dijalani, disertai syarat pengawasan dan kewajiban pelayanan sosial.
Dalam Putusan Nomor 93/Pid.B/2026/PN Sng, majelis hakim menyatakan terdakwa Ubay Dilah alias Obay bin H. M. Sidik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena mendapatkan upah.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi oleh terpidana selama masa pengawasan. Berdasarkan amar putusan yang disampaikan, terdapat syarat umum berupa kewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu dua tahun.
Selain itu, terpidana diwajibkan melaksanakan pelayanan sosial di sebuah panti asuhan yang ditentukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan di wilayah terdekat dari tempat tinggalnya. Kegiatan pelayanan sosial tersebut dilaksanakan selama tiga jam setiap minggu, paling sedikit satu hari dalam setiap minggu, selama satu bulan berturut-turut. Bentuk kegiatannya meliputi bantuan terhadap aktivitas sosial dan pembinaan bagi anak-anak panti asuhan.
Pelaksanaan kegiatan itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus panti asuhan serta berada di bawah pengawasan jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Terdakwa dalam perkara tersebut didampingi oleh tim penasihat hukum, Sigit Srihandoyo, S.H., dan Ela Mulyani, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Subang (LBH UNSUB). Kepada Warta Radar, Sigit Srihandoyo menyampaikan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata bersifat pembalasan, tetapi juga harus memperhatikan aspek pembinaan agar pelaku dapat memperbaiki diri dan kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.
Menurutnya, lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan perubahan penting dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. KUHP Nasional menjadi produk hukum nasional yang dirancang dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila, kebudayaan Indonesia, serta perkembangan pemikiran hukum pidana modern.
“Tujuan pemidanaan tidak hanya bersifat pembalasan, tetapi juga pembinaan. Pemidanaan perlu diarahkan agar pelaku menyadari kesalahannya, memperbaiki perilakunya, dan dapat kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat,” demikian pokok pandangan Sigit sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepada Warta Radar.
Ia menilai, pendekatan yang mengutamakan pembinaan dan tanggung jawab sosial dapat menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya.
Sebelum hadirnya KUHP Nasional, sistem hukum pidana Indonesia banyak bertumpu pada Wetboek van Strafrecht, yang merupakan warisan hukum kolonial Belanda dan kemudian diberlakukan sebagai KUHP Indonesia.
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Indonesia memiliki KUHP nasional yang disusun sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana. Pembaruan tersebut membawa sejumlah tujuan pemidanaan, antara lain mencegah terjadinya tindak pidana, membina pelaku, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta menumbuhkan rasa damai dalam masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, pidana tidak semata-mata dipahami sebagai upaya mengurung seseorang di lembaga pemasyarakatan. Sistem pemidanaan juga mengenal alternatif yang memungkinkan pelaku menjalani hukuman dengan pengawasan dan kewajiban tertentu, sesuai ketentuan hukum serta pertimbangan hakim.
Penerapan pidana pengawasan dan kewajiban pelayanan sosial dalam perkara ini memperlihatkan bagaimana tanggung jawab pidana dapat disertai upaya pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus tunduk pada amar putusan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Kewajiban pelayanan sosial di panti asuhan menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam putusan tersebut. Melalui kegiatan ini, terpidana tidak hanya diwajibkan mematuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjalankan aktivitas yang bermanfaat bagi lingkungan sosial.
Pelayanan sosial dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama. Namun, keberhasilan pendekatan tersebut tentu bergantung pada pelaksanaan kewajiban secara sungguh-sungguh, pengawasan yang efektif, serta kesediaan terpidana untuk memperbaiki perilakunya.
Di sisi lain, pelaksanaan pidana di luar penjara juga kerap dipandang sebagai salah satu cara untuk mengurangi ketergantungan pada pemenjaraan, termasuk dalam menghadapi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut tetap harus dilakukan dengan mempertimbangkan sifat tindak pidana, kepentingan korban, keamanan masyarakat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penting pula dipahami bahwa pidana pengawasan dan pelayanan sosial tidak otomatis menghapus kerugian korban atau menggantikan kewajiban pemulihan kerugian apabila kewajiban tersebut timbul berdasarkan hukum atau putusan pengadilan.
Peran LBH UNSUB dalam Pendampingan Hukum
LBH Universitas Subang merupakan lembaga bantuan hukum yang berada di Kabupaten Subang dan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum, termasuk masyarakat yang membutuhkan akses terhadap bantuan hukum.
Pendampingan oleh Sigit Srihandoyo, S.H., dan Ela Mulyani, S.H., dalam perkara tersebut menjadi bagian dari proses pembelaan hukum terhadap terdakwa. Keberadaan lembaga bantuan hukum memiliki arti penting dalam mendukung akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam memperoleh layanan hukum.
Dalam sistem peradilan pidana, pendampingan hukum tidak hanya berkaitan dengan pembelaan terhadap kepentingan terdakwa, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan hak-hak pihak yang berperkara tetap dihormati.
Putusan Pengadilan Negeri Subang tersebut menjadi perhatian dalam diskusi mengenai perkembangan alternatif pemidanaan di Indonesia. Penjatuhan pidana penjara selama dua tahun yang tidak perlu dijalani dengan syarat tertentu memperlihatkan adanya penekanan pada kepatuhan, pengawasan, dan pelaksanaan kegiatan sosial sesuai amar putusan. Meski demikian, penerapan pidana pengawasan dalam suatu perkara harus dibedakan dari penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Keduanya memiliki dasar, mekanisme, dan tujuan yang berkaitan tetapi tidak identik.
Keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan akibat tindak pidana dan hubungan para pihak sesuai ketentuan hukum, sedangkan pidana pengawasan merupakan bentuk pemidanaan yang dijalankan berdasarkan putusan pengadilan dengan syarat-syarat tertentu.
Dengan demikian, perkara ini dapat menjadi bahan refleksi mengenai arah pembaruan hukum pidana nasional, bagaimana penegakan hukum tetap memberikan pertanggungjawaban kepada pelaku, sekaligus membuka ruang pembinaan dan reintegrasi sosial sesuai hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat, perkembangan tersebut menegaskan bahwa keadilan tidak hanya berkaitan dengan beratnya hukuman, tetapi juga dengan pelaksanaan putusan yang akuntabel, perlindungan kepentingan korban, kepatuhan terhadap hukum, serta upaya mencegah terulangnya tindak pidana.
Belum Ada Komentar