Kebal Aturan ! Videotron Rokok di Jln. Sutamaja Subang Berdiri 200 Meter dari SMP dan Dinkes, Diduga Langgar PP dan Perda KTR.
SUBANG, Warta Radar Keberadaan videotron iklan rokok di Jalan Mayjen Sutamaja, Subang, semakin menjadi sorotan publik. Selain diduga melanggar jam tayang dan memakan badan trotoar, lokasi videotron tersebut ternyata berdiri sangat dekat dengan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan.
Hasil investigasi Warta Radar, dalam radius kurang dari 200 meter dari videotron tersebut, terdapat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Padahal kedua lokasi tersebut merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang secara aturan tidak boleh ada iklan rokok di sekitarnya.
Videotron yang telah berdiri sejak lama itu pun diduga kuat telah menabrak sejumlah peraturan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang.
Dilarang di Jalan Protokol dan Radius 500 Meter dari Sekolah.
Aturan soal iklan rokok di media luar ruang sangat tegas dan tidak bisa ditawar.
Dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif, Pasal 31, disebutkan:
1 Iklan produk tembakau di media luar ruang “Dilarang di jalan utama / jalan protokol”
2.Dilarang dipasang dalam “radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak”.
3. Tidak boleh menampilkan wujud rokok.
Fakta di lapangan, Jalan Sutamaja adalah jalan protokol utama di Kota Subang, dan jarak videotron dengan SMP tersebut hanya sekitar 200 meter. Artinya, jelas melanggar ketentuan radius 500 meter yang diatur dalam PP tersebut.
Pelanggaran ini diperkuat lagi dengan aturan baru, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, Pasal 449, yang menegaskan bahwa “jam tayang videotron iklan rokok hanya boleh pada pukul 21.00 s/d 05.00 WIB. Jika videotron rokok menyala di siang hari, itu sudah merupakan pelanggaran berat.
“Faktanya videotron di Sutamaja itu tayang siang bolong. Jam 10 pagi, jam 2 siang masih menampilkan iklan rokok. Itu jelas melanggar PP 28/2024 Pasal 449,” ujar salah seorang warga.
“Dinkes Sebagai Penegak KTR Justru di Kepung Iklan Rokok”.
Yang lebih ironis, dalam radius dekat videotron tersebut terdapat Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.
Berdasarkan, Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan f, disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar adalah Kawasan Tanpa Rokok.
Dan pada Pasal 22 ayat (2) dan ayat (4) Perda No. 3/2023 itu disebutkan secara tegas:
- (2) Setiap orang/badan “dilarang mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor rokok di Kawasan Tanpa Rokok.
- (4) Setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor rokok di seluruh wilayah Daerah.
“Ini lucu, Dinas Kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan Perda KTR, kantornya sendiri malah dikepung iklan rokok dalam radius 200 meter. Bagaimana mau menegakkan Perda kalau di depan mata dibiarkan ?” sindir warga tersebut.
Selain melanggar aturan iklan rokok, konstruksi videotron tersebut juga diduga melanggar Perda Kabupaten Subang tentang Ketertiban Umum, karena tiang dan bangunannya memakan sebagian trotoar yang merupakan hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Masyarakat kini mendesak Bupati Subang, Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas Kesehatan sendiri untuk tidak tutup mata dan segera menertibkan videotron tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola videotron dan instansi terkait belum berhasil dimintai keterangan resmi
(Boby Chengos).
Belum Ada Komentar