RUMAH MAKAN

Radar Informasi Terdepan dan Terpercaya

Rabu, 28 Oktober 2026

Pedoman Media Siber

Komitmen teguh WartaRadar dalam menjunjung tinggi kebenaran, keberimbangan (cover both sides), hak jawab, dan perlindungan privasi publik.

Landasan Penyelenggaraan Pers

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Portal berita wartaradar.com seluruh jajaran redaksi, wartawan, reporter, kontributor, koresponden, editor, dan pihak yang menjalankan tugas jurnalistik atas nama WartaRadar wajib menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, bertanggung jawab, serta berpedoman dan taat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup dan Verifikasi Berita

a. Verifikasi dan Keberimbangan : Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi fakta, pengujian kesahihan narasumber, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Berita yang merugikan pihak lain tidak boleh diterbitkan tanpa memberikan hak klarifikasi.

b. Pengecualian dalam Keadaan Mendesak : Dalam hal informasi bernilai publik mendesak dan narasumber utama belum dapat dihubungi, media siber dapat mempublikasikan berita dengan kewajiban mencantumkan keterangan bahwa konfirmasi lanjutan masih terus diupayakan.

2. Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Ralat

a. Hak Jawab : Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan berhak mengajukan Hak Jawab. Redaksi WartaRadar wajib melayani Hak Jawab secara proporsional sesegera mungkin dan menautkannya langsung ke berita terkait.

b. Ralat dan Koreksi : Berita yang terbukti keliru atau tidak akurat segera diralat disertai catatan ralat (editor’s note) yang transparan mengenai bagian mana yang diperbaiki beserta waktu pembaharuan.

3. Perlindungan Anak dan Korban Kejahatan Susila

Redaksi WartaRadar secara ketat merahasiakan identitas (nama, wajah, alamat sekolah/tempat tinggal) anak di bawah umur yang berstatus sebagai korban, saksi, maupun pelaku tindak pidana, serta korban kekerasan seksual.

4. Larangan Suap dan Gratifikasi

Wartawan WartaRadar dilarang keras menerima suap, uang transportasi, cinderamata bernilai tinggi, maupun fasilitas apapun yang dapat mempengaruhi independensi karya jurnalistik. Pelanggaran terhadap klausul ini dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja serta pertanggungjawaban hukum.

Saluran Pengaduan Pemberitaan & Hak Jawab

Masyarakat yang memiliki keluhan, permohonan hak jawab, atau koreksi faktual atas karya jurnalistik WartaRadar dapat mengirimkan surat elektronik resmi ke:

Email: redaksi@wartaradar.com • WhatsApp Hotline: 085322557559