RUMAH MAKAN

Radar Informasi Terdepan dan Terpercaya

Kamis, 29 Oktober 2026

Biaya Rp 14 Juta Lunas, 4 Tahun Sertifikat Tak Kunjung Jadi Warga Pangsor Adukan Mantan Kades Ke LBH

Oleh Riki.D •

SUBANG, wartaradar.com .Nasib Apes di alami Maesaroh,warga Desa Pangsor Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang Jawa Barat. Maesaroh Niatnya untuk memiliki Sertifikat tanah resmi justru berujung kekecewaan setelah 4 tahun lamanya tak ada kejelasan

Peristiwa ini bermula pada tahun 2022 lalu,saat itu Maesaroh berniat untuk mengurus peningkatan Status tanahnya dari Akta Jual Beli ( AJB ) hingga menjadi Sertifikat Hak Milik ( SHM ) seluas 238 meter persegi.

Akan tetapi untuk pengurusan tersebut Maesaroh mempercayakan Kepada N.Tyang pada saat itu masih menjabat Kepala Desa Pangsor di Pagaden Barat, bahkan biaya pengurusan sebesar Rp 14,000,000, ( Empat belas juta rupiah ) tersebut telah di serahkan sepenuhnya kepada N.T ucapnya.

Namun hingga Oktober 2026 atau hampir 4 tahun berlalu,Sertifikat yang telah di janjikan tak kunjung jadi, yang selesai baru sebatas Akta Jual Beli ( AJB ) saja ,sedangkan biaya sudah lunas sebesar Rp 14,000,000, ( Empat belas juta rupiah ) sejak tahun 2022 untuk pembuatan AJB sampai Sertifikat ,tapi sampai sekarang Sertifikatnya tidak ada malah baru AJB saja ” Ujar Maesaroh dengan nada Geram dan sangat kecewaKarena tak ada kejelasan Maesaroh akhirnya memutuskan untuk mengadukan persoalan yang di hadapinya ke Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) berinisial H ( red ) untuk mendapatkan pendampingan Hukum

Menindak lanjuti aduan tersebut Media Warta Radar mencoba untuk melakukan Konfirmasi dan meminta Klarifikasi kepada N.T bahkan hingga dua kali, surat Konfirmasi resmi di terima oleh Stap Desa karena Kadesnya lagi ada kepentingan ke Subang Ucapnya

Namun sangat disayangkan N.T terkesan Bungkam dan tidak menanggapi surat konfirmasi yang di kirim seolah mengabaikan upaya Klarifikasi dari Media,

Kemudian yang lebih janggal menurut Informasi dari salah satu Narasumber yang sempat ditemui di rumahnya bahwa N.T disebut sebut Via WA telah menguasakan masalah ini juga Kepada Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) atau Lembaga yang sama tempat Maesaroh mengadu tandasnya

Ini sungguh lucu dan merasa janggal ,kedua belah pihak yang bersengketa ditangani oleh Orang atau LBH yang sama, Bagaimana bisa LBH yang sama mendampingi pengadu dan yang diadukan ? Ini jelas jelas ada dugaan Konflik kepentingan” Ungkap narasumber tersebut

Praktik pendampingan dua pihak yang berlawanan dalam satu perkara yang sama, jelas bertentangan dengan Kode Etik Advokat dan prinsip Profesionalitas Bantuan Hukum
Hingga berita ini di turunkan Media Warta Radar masih berupaya meminta Klarifikasi resmi dari pihak Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) berinisial H terkait dugaan pendampingan ganda tersebut
(Azis)

Belum Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook X