Aliansi Buruh Subang Siapkan Aksi Turun ke Jalan, Desak UMK 2027 Naik Rp4,5 Juta
WartaRadar, SUBANG – Aliansi Buruh Subang (ABS) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 3 November 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi kaum pekerja/buruh terkait tuntutan peningkatan kesejahteraan, kepastian regulasi ketenagakerjaan, serta perlindungan hak-hak buruh di Kabupaten Subang.
Kepastian rencana aksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan unjuk rasa Nomor 014/Eks./ABS-SBG/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Subang c.q. Kepala Satuan Intelkam. Dalam surat tersebut, Aliansi Buruh Subang menjadwalkan aksi mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan dua lokasi tujuan, yakni Kantor DPRD Kabupaten Subang dan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. Aliansi Buruh Subang memperkirakan aksi akan diikuti sekitar 1.850 orang dari berbagai federasi dan serikat pekerja yang tergabung dalam aliansi tersebut.
Dalam surat pemberitahuan aksi unjuk rasa tersebut, Aliansi Buruh Subang secara tegas menyampaikan empat tuntutan utama yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Subang, DPRD Kabupaten Subang, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keempat tuntutan tersebut mencakup diantara yaitu :
Pertama, mendesak Bupati Subang agar segera menerbitkan SK Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Subang.
Kedua, menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang tahun 2027 menjadi sebesar Rp4,5 juta. Tuntutan ini menjadi salah satu aspirasi penting buruh dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi para pekerja.
Ketiga, mendesak DPRD Kabupaten Subang agar merekomendasikan kejelasan draf naskah Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan oleh DPR RI, sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan aksi.
Keempat, menuntut Gubernur Jawa Barat agar mencabut SK Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 dan segera menerbitkan SK UMSK yang baru sesuai dengan keputusan PTTUN.
Di luar tuntutan yang secara resmi tercantum dalam surat pemberitahuan aksi, Aliansi Buruh Subang juga menyoroti pentingnya kepastian perlindungan hukum bagi pekerja serta perlunya pembenahan kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai harus lebih memberikan perhatian terhadap hak dan kesejahteraan kaum buruh.
Melalui pernyataan sikapnya, Aliansi Buruh Subang menegaskan bahwa pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai regulasi perlindungan tenaga kerja, sehingga para pekerja tidak terus berada dalam ketidakpastian terkait jaminan hak, perlindungan hukum, dan kepastian hubungan industrial. Menurut aspirasi yang disampaikan, keberadaan regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan perlindungan yang jelas dan menjamin keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pemberi kerja.
Selain tuntutan yang tercantum dalam surat pemberitahuan, Aliansi Buruh Subang melalui pernyataan sikapnya juga menekankan pentingnya percepatan eskalasi LKS dan DDTan Kabupaten Subang. Aliansi buruh juga meminta adanya ketegasan dan kepastian mengenai Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja agar hak-hak pekerja memperoleh perlindungan hukum yang jelas.
Mereka turut menyerukan penguatan gerakan perjuangan tenaga kerja di Kabupaten Subang sebagai bentuk solidaritas dan kebersamaan antarkelompok pekerja.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang disampaikan kepada Polres Subang, gerakan penyampaian aspirasi tersebut diperkirakan akan melibatkan massa dari berbagai organisasi federasi dan serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang. Sejumlah organisasi yang tercatat sebagai peserta aksi di antaranya FSBP-KASBI, FSPMI, KSPSI, FSBMM, SPN, SBSI 92, GARTEKS, PPMI, FBPS, dan FSPLEM.
Keterlibatan berbagai federasi dan serikat pekerja tersebut menunjukkan bahwa aksi direncanakan sebagai gerakan bersama lintas organisasi dalam menyuarakan aspirasi dan kepentingan kaum buruh di Kabupaten Subang. Masing-masing organisasi diperkirakan akan mengerahkan anggotanya untuk bergabung dalam satu barisan perjuangan, dengan membawa tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pengupahan, kepastian regulasi ketenagakerjaan, serta penguatan perlindungan hak-hak pekerja.
Dalam surat tersebut, Aliansi Buruh Subang memperkirakan jumlah peserta aksi mencapai kurang lebih 1.850 orang. Massa aksi direncanakan berkumpul melalui sekretariat masing-masing serikat pekerja sebelum bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Subang dan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Melalui keterlibatan sejumlah organisasi tersebut, Aliansi Buruh Subang berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian bersama bagi pemerintah daerah dan para pemangku kebijakan, sekaligus membuka ruang dialog konstruktif dalam mencari solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang berkembang di Kabupaten Subang.
Aksi direncanakan berlangsung dalam bentuk orasi dan audiensi dengan menggunakan mobil komando, pengeras suara, poster, serta banner sebagai sarana penyampaian aspirasi. Aliansi Buruh Subang berharap tuntutan yang disampaikan dapat memperoleh perhatian serius dari pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Subang, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rencana aksi ini menjadi bagian dari perjuangan kaum buruh dalam mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, serta peningkatan kesejahteraan.
Menutup pernyataan sikapnya, Aliansi Buruh Subang menyerukan semangat solidaritas perjuangan: “Hidup Buruh! Hidup Buruh! Hidup Aliansi Buruh Subang!”
Red..
Belum Ada Komentar