Kuasa Hukum Ristoyo Nomor Urut 3 Ajukan Permohonan Netralitas Aparat Desa dalam Pilkades Kadawung
SUBANG, Warta Radar — Kuasa hukum calon Kepala Desa (Kades) Kadawung nomor urut 3, Ristoyo, melalui Kantor Hukum Sutarno Sirait, S.H., M.H., CTL & Partners, mengajukan surat permohonan penegasan netralitas kepada pihak terkait di Desa Kadawung Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang Jawa Barat.
Permohonan tersebut ditujukan untuk mendorong terjaganya netralitas aparat desa, pengurus Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), serta kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026.
Langkah tersebut merujuk pada surat imbauan Bupati Subang tertanggal 29 September 2026, Nomor 400.10.2.2164/DPMD, tentang Himbauan Netralitas Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026, sebagaimana disampaikan dalam permohonan kuasa hukum.
Permohonan penegasan netralitas ini dimaksudkan agar seluruh pihak yang memiliki peran dalam pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan desa dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menggunakan kedudukan, kewenangan, maupun fasilitas yang melekat pada jabatannya untuk menguntungkan atau merugikan calon tertentu.
Dalam kontestasi Pilkades, netralitas dan perlakuan yang setara terhadap seluruh calon merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa. Karena itu, setiap dugaan keterlibatan aparat desa, pengurus RT/RW, maupun kader Posyandu dalam kegiatan yang dapat dipersepsikan sebagai dukungan kepada salah satu calon perlu ditangani secara objektif, berdasarkan fakta, dan melalui mekanisme yang berlaku.
Pihak panitia Pilkades dan instansi terkait diharapkan dapat menindaklanjuti permohonan tersebut secara proporsional, memberikan penjelasan apabila diperlukan, serta menyampaikan arahan yang jelas kepada pihak-pihak terkait mengenai batasan perilaku dan kewajiban netralitas sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut salah satu kuasa hukum Ristoyo, Dedi Mustopa, SH.,MH yang akrab disapa Popay dan Jecky Johary, S.H, netralitas merupakan aspek penting dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Subang. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat perlu menjaga sikap dan menjalankan peran sesuai ketentuan agar proses demokrasi di tingkat desa berlangsung dengan baik.
“Netralitas sangat penting dalam pelaksanaan Pilkades Serentak. Jangan sampai pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa justru menimbulkan persoalan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan kondusivitas lingkungan masyarakat,” demikian penekanan yang disampaikan Popay sebagaimana dirangkum dari keterangannya.
Ia juga mendorong panitia Pilkades Desa Kadawung agar lebih aktif menyosialisasikan surat imbauan Bupati Subang tertanggal 29 September 2026, Nomor 400.10.2.2164/DPMD, tentang Himbauan Netralitas Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026. Menurutnya, penyampaian informasi secara jelas kepada masyarakat diperlukan agar imbauan tersebut dipahami dan menjadi pedoman bersama selama tahapan pemilihan berlangsung.
Popay berharap seluruh unsur pemerintahan dan kemasyarakatan desa dapat menjaga profesionalitas, menghindari tindakan yang menimbulkan persepsi keberpihakan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades di Desa Kadawung diharapkan berjalan aman, tertib, adil, dan kondusif, tanpa mengganggu hubungan sosial maupun persatuan warga.
Warta Radar memandang bahwa sosialisasi aturan, keterbukaan informasi, dan komunikasi yang baik antara panitia, pemerintah desa, calon kepala desa, serta masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kondusivitas Pilkades. Setiap dugaan ketidaknetralan hendaknya ditangani secara objektif melalui klarifikasi dan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menghormati hak semua pihak.
Melalui permohonan tersebut, diharapkan pelaksanaan Pilkades Desa Kadawung Tahun 2026 berlangsung secara adil, tertib, aman, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan bertanggung jawab.
Mendorong Pilkades yang Adil dan Kondusif
Permohonan yang diajukan kuasa hukum Ristoyo tersebut diharapkan menjadi langkah preventif untuk menjaga suasana politik desa tetap kondusif, tertib, aman, transparan, dan menghormati hak masyarakat dalam menentukan pilihannya tanpa tekanan atau perlakuan yang tidak setara. Selain itu, panitia diharapkan dapat memberikan penjelasan atau tanggapan secara proporsional terhadap hal-hal yang disampaikan dalam surat tersebut.
Pilkades merupakan bagian penting dari demokrasi di tingkat desa. Oleh karena itu, prosesnya perlu dilaksanakan dengan mengedepankan kepastian aturan, keterbukaan, penghormatan terhadap hak pilih masyarakat, serta perlakuan yang adil kepada seluruh calon.
Warga Desa Kadawung juga diharapkan tetap menjaga persatuan, menghormati perbedaan pilihan, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Riki. D
Belum Ada Komentar